Permohonan Persetujuan/Pemberitahuan Pindah Alamat Pejabat Lelang Kelas II

  1. Surat Permohonan Persetujuan/Pemberitahuan Pindah Alamat Pejabat Lelang Kelas II;
  2. fotokopi identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopi Akta Kelahiran;
  3. fotokopi salinan Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
  4. fotokopi sertipikat atau surat tanda bukti kepemilikan dengan luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi), dalam hal kantor milik sendiri;
  5. fotokopi surat perjanjian sewa dengan jangka waktu sewa paling singkat 2 (dua) tahun sejak permohonan pindah alamat dengan luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) , dalam hal kantor disewa;
  6. surat pemberian izin penggunaan tanah dan/atau bangunan dari pemilik serta fotokopi sertipikat atau surat tanda bukti kepemilikan paling singkat 2 (dua) tahun sejak permohonan pindah alamat dengan luas paling rendah 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi) , dalam hal kan tor menggunakan milik orang lain; dan
  7. foto sebagai data pendukung tersedianya kantor.

  1. Pejabat Lelang Kelas II menyampaikan permohonan persetujuan/pemberitahuan pindah alamat Pejabat Lelang Kelas II;
  2. Kepala Kantor Wilayah meneruskan surat permohonan kepada Bidang Lelang;
  3. Pegawai pada Bidang Lelang melakukan pengecekan atas kelengkapan berkas permohonan pindah alamat;
  4. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, pegawai peninjau akan melakukan permintaan kelengkapan berkas kepada Pejabat Lelang Kelas II;
  5. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, pegawai peninjau melakukan peninjauan lokasi kantor Pejabat Lelang Kelas II dengan melihat kesesuaian antara dokumen dengan fakta di lapangan;
  6. Setelah melakukan peninjauan lokasi, pegawai peninjau menyusun laporan hasil peninjauan lokasi Pejabat Lelang Kelas II yang disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah;
  7. Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung mengeluarkan Surat Persetujuan Pindah Alamat Pejabat Lelang Kelas II;
  8. Proses Selesai.

Setelah pelaksanaan peninjauan lokasi

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pindah Alamat Pejabat Lelang Kelas II

Sampaikan keluhan, kritik ataupun saran melalui saluran pengaduan kami: 

1. Telepon: (0711) 362 132 

2. Surat Elektronik: kanwildjkn4@kemenkeu.go.id 

3. SMS/ Whatsapp: 0821-7983-1112 

4. Aplikasi SIOS yang dapat diunduh melalui playstore 

5. Media Sosial: Instagram @kanwildjkn_sjb / Facebook: Kanwil DJKN Sumsel Jambi Babel 

6. Datang langsung ke Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Persetujuan/Pemberitahuan Pindah Alamat Pejabat Lelang Kelas II"