Audiensi

  1. mengisi atau menyampaikan surat atau formulir permohoanan pelayanan audiensi
  2. membawa kartu identitas (KTP/SIM/KTA)
  3. materi audiensi yang akan diminta secara jelas
  4. mencantumkan maksud dan tujuan
  5. mempunyai nomor telepon seluler dan email yang bisa dihubungi
  6. menyampaikan waktu pelaksanaan audiensi

  1. Pemohon Audiensi menyampaikan surat permohonan audiensi ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan
  2. KPU Provinsi menerima surat permohonan audiensi yang telah dikirim ke KPU Provinsi Sumatera Selatan
  3. Pemohon Audiensi menunggu hasil atau jawaban dari KPU Provinsi Sumatera Selatan
  4. KPU Provinsi Sumatera Selatan mengirim surat balesan kepada pemohon audiensi
  5. Pemohon Audiensi menerima surat jawaban melalui email atau WA apabila disetujui maka surat jawaban akan disertai jadwal pelaksanaan audiensi dan contac person

1. Informasi/jawaban dapat tidaknya dilakukan audiensi disampaikan oleh Komisi  Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan  maksimal 6 (enam) hari sejak surat permohonan diterima.

 2. Pemohon Audiensi  yang hadir langsung ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan audiensi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud audiensi.

<button class="accordion-button d-flex" type="button" data-bs-toggle="collapse" data-bs-target="#collapseFive" aria-expanded="false" aria-controls="collapseFive" style="text-align: justify; font-family: inherit; font-size: 18px; line-height: inherit; appearance: button; position: relative; align-items: center; width: 963.785px; padding: 1rem 1.25rem; color: rgb(255, 255, 255); background: var(--red); overflow-anchor: none; transition: color 0.15s ease-in-out 0s, background-color 0.15s ease-in-out 0s, border-color 0.15s ease-in-out 0s, box-shadow 0.15s ease-in-out 0s, border-radius 0.15s ease 0s; cursor: pointer; box-shadow: none; font-weight: 700; display: flex !important;"><svg xmlns="http://www.w3.org/2000/svg" width="24" height="24" viewBox="0 0 24 24" fill="none" stroke="currentColor" stroke-width="2" stroke-linecap="round" stroke-linejoin="round" class="feather feather-info me-3" style="font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 18px; font-weight: 700; text-align: left"></svg>
</button>


Tidak dipungut biaya

Pertemuan audiensi dengan pejabat di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pembahasan atau diskusi terkait permasalahan maupun topik yang disampaikan pengguna layanan.

Pengaduan, saran dan masukan/apresiasi dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Audiensi"