2. Pemohon Audiensi yang hadir langsung ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan audiensi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud audiensi.
Tidak dipungut biaya
Pertemuan audiensi dengan pejabat di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pembahasan atau diskusi terkait permasalahan maupun topik yang disampaikan pengguna layanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store