Pemutakhiran Data Pemilih

  1. Pengguna layanan mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan yang berisi Identitas pemohon yang meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan nomor telepon seluler yang bisa dihubungi

  1. Pemohon memberikan formulir pelayanan daftar pemilih ke petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan mengecek data melalui cekdptonline.kpu.go.id
  3. Jika tidak ada perubahan data, maka akan disampaikan ke pemohon bukti telah terdaftar
  4. Jika ada perubahan data, pemohon diminta mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat dengan memberikan dokumen pendukung kepada helpdesk
  5. Formulir akan disampaikan ke helpdesk KPU Kabupaten/ Kota terkait untuk segera ditindaklanjuti
  6. Petugas pelayanan memberikan tanda terima telah mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat ke pemohon
  7. Untuk mekanisme saat tahapan pemilu/pemilihan maka pemohon akan menyesuaikan dengan tahapan yang sedang berlangsung pada saat pelaporan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan terpadu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berupa pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan pemilih ubah data

Pengaduan, saran dan masukan/apresiasi dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemutakhiran Data Pemilih"