7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan lengkap
Tidak dipungut biaya
Tanda bukti pencatatan PKWT (disertai nomor bukti pencatatan)
Melalui Kotak Saran :
1. Disampaikan langsung kepada:
Ruang Pelayanan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok
Gedung Dibaleka 2 Lantai 1, Jalan Margonda Raya No. 54 Depok
2. via email disnaker@depok.go.id
3. Instagram : disnakerdepok
4. SIGAP: http://sigap.depok.go.id.
5. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store