Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. Surat permohonan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok
  2. Rekapitulasi nama-nama karyawan PKWT
  3. Salinan kontrak kerja karyawan PKWT
  4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
  5. Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

  1. 1. Perusahaan mengajukan permohonan pencatatan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disertai dengan dokumen persyaratan.
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi berkas dan kontrak kerja agar sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
  3. 3. Kepala Dinas menandatangani tanda bukti pencatatan PKWT.
  4. 4. Perusahaan menerima tanda bukti pencatatan PKWT.

7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan lengkap

Tidak dipungut biaya

Tanda bukti pencatatan PKWT (disertai nomor bukti pencatatan)

Melalui Kotak Saran :

1.      Disampaikan langsung kepada:

Ruang Pelayanan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok

Gedung Dibaleka 2 Lantai 1, Jalan Margonda Raya No. 54 Depok

2.      via email disnaker@depok.go.id

3.      Instagram : disnakerdepok

4.      SIGAP: http://sigap.depok.go.id.

 5.     SP4N LAPOR : www.lapor.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)"