layanan surat keterangan bebas perkara (SKBP)

  1. 1. Pemohon datang sendiri ke Loket PTSP Meja Informasi ; 2. Mengisi Formulir ; 3. Asli Surat Permohonan SKBP ditujukan kepada Ketua PTUN Bandar Lampung ; 4. Fotocopy Kartu Indentitas Pemohon / Kuasanya ; 5. Asli Surat Kuasa apabila menggunakan Kuasa Hukum ; 6. AD / ART Perusahaan Pemohon ;

  1. 1. Petugas PTSP Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan 2. Mencetak /print out surat keterangan 3. Staf Kepaniteraan Hukum Meneliti data dan informasi yang dibutuhkan dengan berkoordinasi ke bagian perkara 4. Panitera Muda Hukum Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf 5. Panitera Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf 6. Ketua Menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara 7. Petugas PTSP Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara 8. Mengarsipkan surat keterangan tidak berperkara 9. Memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara 10. Mengarsipkan bekas permohonan.

setiap hario kerja

-       PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019

Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP)

1.   Apli1. Aplikasi SIWAS MARI

2.   Email :  pengaduan@badanpengawas.net

3.   Faxsimile No. (0721) 258320

4.   Telphone  No. (0721) 258320

5.   Meja Pengaduan pada PTUN  Bandar Lampung

6.   Surat dikirim kepada :

Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I.

7.   WA (Pesan singkat)  +6282185755740

Kotak Pengaduan dan Saran di Meja PTSP 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan surat keterangan bebas perkara (SKBP)"