layanan permohonan kuasa insidentil

  1. 1. Pemohon datang sendiri ke Loket PTSP Meja Informasi ; 2. Mengisi Formulir ; 3. Asli Surat Permohonan Kuasa Insidentil ditujukan kepada Ketua PTUN Bandar Lampung ; 4. Fotocopy Kartu Indentitas dan Kartu Keluarga (KK) Pemberi Kuasa ; 5. Fotocopy Kartu Indentitas dan Kartu Keluarga (KK) Penerima Kuasa ; 6. Surat Keterangan dari Kelurahan menyatakan masih adanya hubungan kekeluargaan antara Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa ; 7. Sedang berperkara di PTUN Bandar Lampung ;

  1. 1. PTSP Hukum Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas permohonan 2. Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil 3. Panitera Muda Hukum Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf 4. Panitera Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf 5. Ketua Menandatangani surat ijin kuasa insidentil 6. Petugas PTSP Menyerahkan surat ijin kuasa insidentil kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara 7. Mengarsipkan bekas permohonan.

setiap hari kerja

-       PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019  ;


Penetapan Ketua tentang Kuasa Insidentil

1.   Apli1. Aplikasi SIWAS MARI

2.   Email :  pengaduan@badanpengawas.net

3.   Faxsimile No. (0721) 258320

4.   Telphone  No. (0721) 258320

5.   Meja Pengaduan pada PTUN  Bandar Lampung

6.   Surat dikirim kepada :

Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I.

7.   WA (Pesan singkat)  +6282185755740

Kotak Pengaduan dan Saran di Meja PTSP 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan permohonan kuasa insidentil"