layanan pengaduan

  1. 1. Pemohon datang sendiri ke Loket PTSP Meja Pengaduan ; 2. Asli Surat Pengaduan ditujukan kepada Ketua PTUN Bandar Lampung ; 3. Fotocopy Kartu Indentitas Pelapor ; 4. Indentitas Terlapor jelas ; 5. Mengisi Formulir Pengaduan ;

  1. Penerimaan pengaduan dilaksanakan oleh Meja Pengaduan, baik yang disampaikan secara langsung oleh Pelapor, melalui pos, atau menggunakan media situs pengaduan Mahkamah Agung (https://siwas.mahkamahagung.go.id); Untuk pengaduan yang disampaikan secara langsung atau melalui pos, Petugas Meja Pengaduan mencatat tanggal penerimaan pengaduan, identitas Pelapor apabila diketahui, dan nomor pengaduan dalam Buku Agenda Pengaduan; Nomor Pendaftaran Pengaduan dibuat dengan format sesuai ketentuan dalam SK KMA RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan; Petugas Meja Pengaduan memberikan tanda terima kepada Pelapor sesuai dengan format yang ditentukan, dalam hal Pelapor menyampaikan pengaduannya secara langsung; Pengaduan yang diterima oleh satuan kerja lain selain Badan Pengawasan di Mahkamah Agung wajib diteruskan oleh satuan kerja tersebut kepada Meja Pengaduan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja; Pengaduan yang diterima oleh unit kerja lain di Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, wajib diteruskan oleh unit kerja tersebut kepada Meja Pengaduan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja, apabila tersedia Meja Pengaduan di pengadilan yang bersangkutan. Dalam hal tidak tersedia Meja Pengaduan, maka pengaduan disampaikan kepada Kepaniteraan Muda Hukum; Meja Pengaduan mencatat pengaduan yang diterima dalam Buku Agenda Pengaduan, dan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja meneruskannya kepada: Badan Pengawasan, dalam hal pengaduan tersebut diterima oleh Mahkamah Agung RI, atau Pimpinan Pengadilan melalui Panitera Muda Hukum, dalam hal pengaduan tersebut diterima oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama; Pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama diteruskan oleh Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama kepada Pengadilan Tingkat Banding setempat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, setelah dicatat oleh Panitera Muda Hukum dalam Buku Agenda Pengaduan;

setiap hari kerj

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Pemeriksaan

1. aplikasi SIWAS MARI

2.  Email :  pengaduan@badanpengawas.net

3.   Faxsimile No. (0721) 258320

4.   Telphone  No. (0721) 258320

5.   Meja Pengaduan pada PTUN  Bandar Lampung

6.   Surat dikirim kepada :

Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I.

7.   WA (Pesan singkat)  +6282185755740

8.   Kotak Pengaduan dan Saran di Meja PTSP 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "layanan pengaduan"