Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian).

No. SK: 067/18/401.302.2/2023

  1. 1. Surat Pengantar RT;
  2. 2. Fotocopy KK;
  3. 3. Foto copy E-KTP.

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. 3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian), jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  4. 4. Pemohon menerima Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian).

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian).

a. Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Sogaten

Jl. Puspowarno No. 16 RT.010 RW.004

b.  Tidak langsung melalui media :

-      Email    : kelurahansogaten1004@gmail.com

-      Website : https://kelurahan-sogaten.madiunkota.go.id/

-      Instagram : Kelurahan Sogaten

-      Facebook : Kelurahan Sogaten

-      Linkedin    : Kelurahan Sogaten

-   Telpon      : (0351) 455700

-    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

087816721832

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan (Pengajuan Izin Keramaian)."