Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 067/18/401.302.2/2023

  1. 1. Surat Pengantar RT;
  2. 2. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli;
  3. 3. Foto copy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya;
  4. 4. Surat Pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. 3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat keterangan tidak mampu, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. 4. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

a. Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Sogaten

Jl. Puspowarno No. 16 RT.010 RW.004

b.  Tidak langsung melalui media :

-      Email    : kelurahansogaten1004@gmail.com

-      Website : https://kelurahan-sogaten.madiunkota.go.id/

-      Instagram : Kelurahan Sogaten

-      Facebook : Kelurahan Sogaten

-      Linkedin    : Kelurahan Sogaten

-   Telpon      : (0351) 455700

       -    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

087816721832

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) "