Surat Permohonan Nikah/Cerai

No. SK: 067/18/401.302.2/2023

  1. - Fotocopy E-KTP dan menunjukkan yang aslinya;
  2. - Fotocopy Ijazah terakhir (calon suami istri);
  3. - Surat Pelolosan (N1-N4);
  4. - Surat Pernyataan Belum Nikah bermaterai Rp.10.000;
  5. - Fotocopy Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  6. - Akte Cerai (Janda/Duda);
  7. - Akte Cerai Mati (Janda/Duda);
  8. - Pas Foto berwarna 3 x 4 sebanyak 3 lembar background biru (calon suami istri);
  9. - Foto Copy KK dan E-KTP Wali (untuk pihak Wanita) Surat Permohonan Numpang Nikah :
  10. - Surat Keterangan Bepergian
  11. - Surat Pengantar RT;
  12. - Fotocopy KK dan menunjukan KK yang asli;

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon;
  3. 3. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses surat permohonan nikah, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon;
  4. 4. Pemohon menerima Surat Permohonan Nikah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Nikah

. Langsung : Petugas di Kantor Kelurahan Sogaten

Jl. Puspowarno No. 16 RT.010 RW.004

b.  Tidak langsung melalui media :

-      Email    : kelurahansogaten1004@gmail.com

-      Website : https://kelurahan-sogaten.madiunkota.go.id/

-      Instagram : Kelurahan Sogaten

-      Facebook : Kelurahan Sogaten

-      Linkedin    : Kelurahan Sogaten

-   Telpon      : (0351) 455700

     -    Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

087816721832

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Permohonan Nikah/Cerai"