Pelayanan Cetak KTP Perubahan Data atau Rusak

  1. Mengisi Formulir F1.02
  2. KTP Elektronik asli yang lama
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon melakukan pengajuan pencetakan KTP elektronik / Surat Keterangan (Surket) ke Kantor PATEN Ngoro dengan membawa persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas pengajuan disesuaikan dengan data SIAK Terpusat dan mencetak KTP Elektronik
  3. Pemohon menerima KTP Elektronik

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Whatsapp 081216572048

Email : paten.ngoro@gmail.com

Pengaduan Juga Dilayani Secara Tatap Muka, Di Meja Pelayanan Pengaduan PATEN Ngoro


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store