Pindah ke Luar

  1. KK ASLI
  2. KTP PEMOHON

  1. prosedur membuat SKPWNI : 1. pemohon datang sendiri ke loket pelayanan memebawa pesyaratan SKPWNI 2. petugas verifikasi dan validasi berkas persyaratan 3. pengentrian data 4. pemohon mendapat e-kitir 5.Tunggu proses pencetakan sekitar 7 hari kerja. Bila SKPWNI selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

15 MENIT MULAI DARI PENGAJUAN SAMPAI JADI TANDA TERIMA/ KITIR

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

ADA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

YA