Cetak KIA

  1. KK ASLI PEMOHON
  2. AKTE KELAHIRAN
  3. SURAT KETERANGAN DARI SEKOLAH / RAPOT
  4. FOTO (JIKA DIATAS 5 TAHUN)

  1. Prosedur Cetak KIA : 1. pemohon datang sendiri ke loket pendaftaran dengan membawa syarat Cetak KIA 2. verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas loket 3. pengentrian data 4. pemohon mendapat e-kitir 5.Tunggu proses pencetakan sekitar 7 hari kerja. Bila KIA selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan.


15 MENIT MULAI DARI PENGAJUAN SAMPAI JADI TANDA TERIMA/ KITIR




Tidak dipungut biaya

Cetak KIA

ADA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

YA