Pelayanan Perekaman e-KTP

  1. Penduduk WNI atau Orang Asing dengan ijin tinggal tetap (KITAP) yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah/pernah melakukan perkawinan
  2. Pemohon harus datang langsung/ tidak boleh diwakilkan
  3. Fotocopy KK terbaru

  1. Pemohon yang memenuhi persyaratan datang ke Kantor PATEN Ngoro
  2. Petugas melakukan verifikasi data penduduk berdasarkan aplikasi SIAK Terpusat
  3. Petugas melakukan perekaman foto, tandatangan, sidik jari dan iris mata terhadap pemohon
  4. Pemohon pulang setelah selesai perekaman. Selanjutnya menunggu 1 hari data perekaman aktif, setelah itu pemohon bisa mengajukan permohonan cetak KTP Elektronik

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Elemen Data Masyarakat. Foto Wajah, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Iris Mata

Whatsapp 081216572048

Email : paten.ngoro@gmail.com

Pengaduan Juga Dilayani Secara Tatap Muka, Di Meja Pelayanan Pengaduan PATEN Ngoro


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store