Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

  1. KTP/SIM/KTA/Tanda Jati Diri Yang Sah
  2. Bukti Pembayaran PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ Tahun Terakhir Bagi Kendaraan Lama dan Bagi Kendaraan Baru Faktur/Kwitansi Pembelian dan Berita Acara Cek Fisik.
  3. STNK & SKPD Asli + Copy.
  4. Bagi Kendaraan Angkutan Umum Melampirkan Resi Pelunasan Iuran Wajib (IW), Izin Usaha dan Izin Prinsip.
  5. Persyaratan Lain Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.

  1. PENDATAAN : a) Kegiatan Yang Dilakukan Petugas POLRI dan BAPENDA di SAMSAT. b) Wajib Pajak Mengisi dan Menandatangani Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) atau Dokumen Lain yang disamakan Pajak
  2. PENDAFTARAN : Kegiatan yang dilakukan Petugas POLRI untuk Meneliti Persyaratan dan Keabsahan Dokumen serta menyerahkan kepada Wajib Pajak Tanda Terima Dokumen dan Nomor Antrian.
  3. PENETAPAN : Kegiatan yang dilakukan Petugas BAPENDA untuk menentukan besarnya PKB, BBN-KB dan Petugas PT, Jasa Raharja menetapkan SWDKLLJ yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Dokumen lain yang dipersamakan.
  4. PEMBAYARAN : Kasir (BAPENDA/BANK SULTENG) memvalidasi SKPD atau Dokumen lain yang dipersamakan setelah Wajib Pajak melakukan pembayaran dan menyerahkan SKPD atau Dokumen lain yang dipersamakan yang telah divalidasi kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak membayar PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ pada Kasir (BAPENDA/BANK SULTENG). Setiap hari tutup buku melaksanakan Rekonsiliasi dengan pihak Bank

<meta charset="utf-8" />

Perhitungan Waktu Dimulai Sejak Berkas Diterima dan Dinyatakan Persyaratannya Lengkap Oleh Petugas Pendaftaran dan Diberi Nomor Urut Antrian.

1) Pengisian formulir = 2 menit.

2) Pendaftaran PKB = 2 menit

3) Penetapan PKB = 2 menit

4)  Penetapan SWDKLLJ = 2 menit

5) Pembayaran PKB = 2 menit

6) Cetak SKPD KB = 2 menit



<meta charset="utf-8" /><meta charset="utf-8" />sesuai dengan :

  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor  15 dan 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan
  • Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Peraturan Atas Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, Khusus Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,

Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Dokumen Lain Yang Disamakan

  1. <meta charset="utf-8" />Pengaduan langsung melalui pelayanan pengaduan Lantai 1 Kantor UPTB Pendapatan Daerah Wilayah XI Sigi (SAMSAT Sigi)
  2. Pengaduan tidak langsung melalui :
  3. Website : www.bapenda.sultengprov.go.id

Email : uptsamsatsigi2@gmail.com  

Facebook :

Samsat Sigi

Whatsapp :

0813 4130 2555

Pengaduan melalui kontak saran disampaikan kepada semua petugas pelayanan untuk ditanggapi dan dilakukan perbaikan yang mengacu pada SOP/Standar pelayanan UPTB Pendapatan Daerah Wilayah XI Sigi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.bapenda.sultengprov.go.id dan Email : uptsamsatsigi2@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)"