Pendaftaran Eksekusi

  1. Surat permohonan Eksekusi
  2. Dokumen bukti awal
  3. Surat Tugas dari instansi terkait/Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada

  1. Pemohon/Kuasa menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, selanjutnya disampaikan kepada Panitera Muda Perkara untuk ditelaah dan dipelajari
  3. Meja I menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan eksekusi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon/Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank
  4. Panitera Muda membuat resume atas permohonan tersebut selanjutnya meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan lewat Panitera
  5. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya

Setiap Hari Kerja

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tentanPanjar Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram yang berlaku.


Permohonan Eksekusi

  • Telepon : (0370) 644875/623423
  • Fax : (0370) 640680
  • E-mail : mataram@ptun.org
  • Meja Pengaduan pada PTUN Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Eksekusi"