Pelayan Surat Pengantar NIkah

No. SK: 188.45/320/436.1.2/2022

  1. Surat Pengantar RT Rw
  2. KK asli dan Fotokopi KK pemohon
  3. Surat Pemeriksaan Kesehatan dan Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi
  4. Pas Foto 3x4 pemohon dan calon istri/suami
  5. Fotokopi KK orang tua (jika KK orang tua berbeda dengan KK pemohon)
  6. Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal)
  7. Akta Cerai (Bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  8. Akta Kematian dan Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  9. Surat Pernyataan (Bila Pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)

  1. PEMOHON DATANG DENGAN MEMBAWA BERKAS
  2. PEMOHON DILAYANI DENGAN KONSULTASI CHCEKING BERKAS PERMOHONAN. AKAN ADA DUA OUTPUT 1. BERKAS DINYATAKAN TERPENUHI ATAU LENGKAP 2. BERKAS DINYATAKAN TIDAK TERPENUHI ATAU TIDAK LENGKAP JIKA TIDAK LENGKAP PEMOHON DIARAHKAN UNTUK MELENGKAPI BERKAS APA SAJA YANG KURANG
  3. PERMOHONAN DI PROSES DENGAN MENGENTRY BERKAS PEMOHON KE SISTEM PUSAT.
  4. BERKAS YANG JADI DISERAHKAN KE PEMOHON BERUPA SURAT PENYATAAN/PRODUK LAINNYA SECARA FISIK DAN ELEKTRONIK (PDF)
  5. PEMOHON BISA MENINGGALKAN KANTOR KELURAHAN

15 Menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan beanr dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk di luar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Nomor Telephon Khusus pengaduan 082147702966
Email : kelurahan.alun2contong@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Surat Pengantar NIkah"