No. SK: 445/0010/415.17.21/2023
120 Menit
Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 1. Parkir mobil / kendaraan roda 4 : Rp. 3.000,- 2. Parkir sepeda motor : Rp. 2.000,- 3. Parkir menginap a. Mobil / kendaraan roda 4 - 3 hari pertama : Rp. 10.000,- - Selanjutnya tiap hari b. Sepeda motor - 3 hari pertama : Rp. 5.000,- |
Jasa pelayanan fasilitas parkir kendaraan bagi pasien pengunjung puskesmas
Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui : - Kotak saran / pengaduan Puskesmas : 081515292106 - Telepon pada nomor : 0321- 868853 pada jam kerja. - SMS, WA pada nomor : 085748161025 - Email Puskesmas : puskesmaspeterongan@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store