Pelayanan Parkir

No. SK: 445/0010/415.17.21/2023

  1. Merupakan Pasien/Keluarga/wali pasien yang melakukan pelayanan di Puskesmas Peterongan

  1. Pengunjung mendapatkan karcis parkir
  2. Pengunjung membayar retribusi parkir sesuai yang tertera di karcil parkir
  3. Pengunjung pulang

120 Menit

Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1.   Parkir mobil / kendaraan roda 4 : Rp. 3.000,-

2.   Parkir sepeda motor : Rp. 2.000,-

3.   Parkir menginap

a.    Mobil / kendaraan roda 4

-          3 hari pertama : Rp. 10.000,-

-          Selanjutnya tiap hari

b.   Sepeda motor

-          3 hari pertama : Rp. 5.000,-

                 Selanjutnya tiap hari : Rp. 2.000,-

Jasa pelayanan fasilitas parkir kendaraan bagi pasien pengunjung puskesmas

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

-       Kotak saran / pengaduan Puskesmas : 081515292106

-       Telepon pada nomor : 0321- 868853 pada jam kerja.

-       SMS, WA pada nomor : 085748161025

-       Email Puskesmas : puskesmaspeterongan@gmail.com

IG Puskesmas : puskesmaspeterongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Parkir"