Pelayanan Puskesmas Keliling

No. SK: 445/0010/415.17.21/2023

  1. Membawa kartu indentitas dengan informasi NIK

  1. Pasien datang dan didaftar sesuai antrian
  2. Pasien mendapatkan pelayanan memeriksaan dan konseling
  3. Jika dibutuhkan pemeriksaan lab sedernahan maka dilakukan pemeriksasan lab oleh petugas
  4. Jika hasil diagnosa pasien harus dilakukan rujukan ke Puskesmas induk maka dibuatkan rujukan
  5. Diberikan resep dan obat

Anamnesa dan pemeriksaan pasien : 10 menit

Pembuatan resep                            : 2 menit

Pelayanan Pemeriksaan laborat        : 3 menit

a. Pasien BPJS : gratis

  -   Pendaftarn pasien umum Rp 10.000

- Pelayanan pasien sakit - Rujukan Internal

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

-          Kotak saran / pengaduan Puskesmas : 081235338365

-          Telepon pada nomor : 0321- -     IG Puskesmas : puskesmaspeterongan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Puskesmas Keliling "