Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445/0010/415.17.21/2023

  1. Indikasi pasien untuk Rawat Inap
  2. Bersedia menandatangani surat pernyataan untuk rawat inap
  3. Menunjukkan KTP atau Kartu yang dapat menunjukkan NIK
  4. Gakin, menunjukkan kartu JAMKESMAS/JAMKESDA/SPM
  5. Batas maksimal penyerahan persyaratan 2 x 24 jam hari kerja (SPM/JAMKESMASKIN)

  1. Pasien rujukan dari UGD/Pelayanan Umum
  2. Pasien/keluarga/wali melakukan pendaftaran pasien rawat inap dan mendapatkan penjelasan dari petugas tentang syarat dan prosedurnya
  3. Pasien diantarkan petugas ke ruang rawat inap
  4. Petugas Perekam medis meyerahkan RM kepada petugas rawat inap
  5. Pasien mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai dengan diagnosa dokter
  6. Pasien mendapat resep obat, keluarga/wali mengambil obat di apotek

a. Penyelesaian administrasi       : 30 – 60 menit
b. Pelayanan Rawat inap : tergantung kepada terapi yang diberikan


a. Pasien BPJS : gratis

b. Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Akomodasi klas III/hari   Rp. 30.000,-

Akomodasi kelas Utama / hari     Rp. 100.000,-

Akomodasi R.Bersalin / hari          Rp. 40.000,-

Akomodasi R. Isolasi / hari            Rp.  50.000,-

Pemakaian Inkubator / hari          Rp.  50.000,-

Makan diet / non diet tiap kali makan      Rp.  20.000,-

Visite dokter umum (tiap kunjungan)      Rp. 30.000,-

Konsultasi obat / Gizi / sanitasi (tiap kunjungan) Rp.10.000,-

Administrasi       Rp. 15.000,-

Asuhan Keperawatan standart    Rp. 30.000,-

Asuhan Keperawatan Intensif     Rp. 50.000,-

Asuhan Kebidanan standar           Rp.  30.000,-

Asuhan Kebidanan Intensif           Rp.  50.000,-


- Visite dokter - Pemantauan TTV - Obat (cairan, oral, suppositoria) - KIE - Rujukan (jika tidak ada perkembangan kesehatan

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

Kotak saran / pengaduan Puskesmas : 081235338365

Telepon pada nomor : 0321- 868853 pada jam kerja.

SMS, WA pada nomor : 085748161025

Email Puskesmas : puskesmaspeterongn@gmail.com

IG puskesmas : puskesmaspeterongan

SP4N LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"