Pelayanan Farmasi

No. SK: 445/0010/415.17.21/2023

  1. Pasien terdaftar di Loket pendaftaran
  2. Pasien mendapat resep dari ruang pelayanan

  1. 1. Pasien membawa resep dari Ruang Pemeriksaan
  2. 2.Resep diletakan di kotak resep
  3. 3. Petugas Mengambil resep
  4. 4. Petugas Membaca Resep dengan Teliti
  5. 5. Petugas menyiapkan obat sesuai resep
  6. 6. Petugas memanggil pasien
  7. 7. Petugas konfirmasi kesesuaian obat dan identitas pasien
  8. 8. Petugas memberikan informasi mengenai obat yang diberikan
  9. 9. Pasien ttd serah terima obat
  10. 10. Pasien Pulang

Puyer           : 5 menit ( sejak obat dipuyer petugas)Non Puyer          : 3 menit  (sejak obat di racik petugas)

Tidak dipungut biaya

- Pelayanan penyediaan obat rawat jalan - Pelayanan penyediaan obat rawat inap - Pelayanan alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai yang tertulis dalam resep

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas. : 081235338365

§  Telepon pada nomor : 0321- 868853 pada jam kerja.

§  SMS pada nomor : 085748161025

§  Email Puskesmas : puskesmaspeterongn@gmail.com

IG Puskesmas : puskesmaspeterongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"