Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 445/0010/415.17.21/2023

  1. Pasien terdaftar di Loket pendaftaran

  1. 1. Pasien dari loket pendaftaran
  2. 2. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian diruang tunggu
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan pada pasien, jika diperlukan rujukan maka dilakukan rujukan internal atau eksternal
  4. 4. Pasien di buatkan resep ke Ruang Farmasi
  5. 5. Pasien Pulang

-              Anamnesa dan pemeriksaan pasien  : 10 menit

-              Tindakan Medis                                : 10 menit

-              Pembuatan resep                                           :  2 menit

a. Pasien BPJS – Jamkesda – KJS : gratis

b. Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan :

 

JENIS PELAYANAN

BESARAN BIAYA / TARIF PELAYANAN

CARA PEMBAYARAN

Oral diagnostik/ konsultasi/ premedikasi

Rp. 5000,-

Tunai di Kasir

Pencabutan gigi susu

Rp. 20.000,-

Tunai di Kasir

Pencabutan gigi susu dengan penyulit

Rp. 30.000,-

Tunai di Kasir

Pencabutan gigi tetap seri, taring, premolar 1, premolar 2

Rp. 30.000,-

Tunai di Kasir

Pencabutan gigi molar

Rp. 50.000,-

Tunai di Kasir

Pencabutan gigi tetap dengan penyulit

Rp. 75.000,-

Tunai di Kasir

Pembersihan karang gigi tiap regio

Rp. 40.000,-

Tunai di Kasir

Perawatan syaraf gigi

Rp. 30.000,-

Tunai di Kasir

Perawatan pulp capping

Rp. 35.000,-

Tunai di Kasir

Tumpatan sementara

Rp. 25.000,-

Tunai di Kasir

Tumpatan glass ionomer

Rp. 60.000,-

Tunai di Kasir

Tumpatan Komposit

Rp. 200.000,-

Tunai di Kasir

Incisi abces intra oral

Rp. 50.000,-

Tunai di Kasir

Operculectomy

Rp. 150.000,-

Tunai di Kasir

Koreksi oklusi

Rp. 20.000,-

Tunai di Kasir


- Resep untuk pengambilan obat di ruang obat - Resep untuk pembelian obat di apotik - Surat pengantar untuk periksa laboratorium - Surat pengantar rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS) - Surat keterangan sehat - Surat keterangan sakit - Surat keterangan berobat

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

-       Kotak saran / pengaduan Puskesmas : 081235338365

-       Telepon pada nomor : 0321- 868853 pada jam kerja.

-       SMS, WA pada nomor : 085748161025

-       Email Puskesmas : puskesmaspeterongn@gmail.com

       -   IG Puskesmas : puskesmaspeterongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"