Pelayanan Kasir

No. SK: 445/0010/415.17.21/2023

  1. - Membawa blanko perincian biaya pelayanan yang di dapatkan dari unit pelayanan

  1. 1. Pasien membawa form rincian biaya ke petugas loket
  2. 2. Petugas loket menerima pembayaran dan memberikan bukti pembayaran
  3. 3. Pasien menuju unit pelayanan pengirim dengan menunjukan bukti pembayaran

3 menit sejak nama dipanggil oleh petugas

a. Tidak ada Biaya Bagi pasien BPJS

b. Pasien Umum tarif sesuai dengan Perbub 35 Tahun 2020

- Pasien mendapatkan kwitansi bukti pembayaran - Pasien menerima kembali form perincian biaya pelayanan

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

-          Kotak saran / pengaduan Puskesmas : 081235338365

-          Telepon pada nomor : 0321- pada jam kerja.

-          SMS, WA pada nomor : 085748161025

-          Email Puskesmas : puskesmaspeterongan@gmail.com

-IG Puskesmas : puskesmaspeterongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"