Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 445/0010/415.17.21/2023

  1. a. Pasien Umum - Pasien baru : membayar biaya retribusi & menyerahkan KTP - Pasien lama : menyerahkan KTP
  2. b. Pasien BPJS - Pasien baru : menyerahkan KTP - Pasien lama : menyerahkan KTP / kartu berobat
  3. c. Pasien Program Pembebasan Retribusi - Menunjukkan KTP Jombang dan atau fotocopynya

  1. 1. ALUR 1 • Ambil Nomor antrian • Pasien menunggu panggilan sesuai nomor antrian • Pasien menyerahkan KTP atau kartu berobat / • Bayar restribusi (untuk pasien umum)
  2. 2. ALUR 2 • Petugas entry simpus dan menulis di buku register loket • Petugas mengambil Rekam Medis
  3. 3. ALUR 3 Pasien menunggu panggilan di ruang tunggu dan Petugas mengantarkan RM ke unit layanan

a)  Pasien baru      :

-          petugas membuat kartu berobat :  1 menit

-          memasukkan data ke buku register dan entry ke simpus:1   menit

-          Mencetak rekam medis : 1 menit

-          Total waktu: 3 menit

b) Pasien lama

* bila pasien membawa kartu berobat

-          menyerahkan kartu berobat sampai didaftar di buku register  loket dan entry ke simpus: 1 menit

-          mencari Rekam medis di almari sampai diserahkan  ke ruang pemeriksaan: 2 menit

-          Total waktu: 3 menit

  * bila pasien tidak membawa kartu berobat

-     mencari identitas pasien di simpus sampai di daftar di buku register loket: 2 menit

-     mencari rekam medis di almari sampai diserahkan ke ruang pemeriksaan: 2 menit

-      Total waktu: 4 menit


a. Pasien BPJS  : gratis untuk pelayanan kunjungan sakit

b. Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 36 Tahun 2020 tentang  Retribusi Pelayanan Kesehatan

-          Pemeriksaan Umum           : 10.000

-          Pemeriksaan Umum Di Luar Jam Kerja : 15.000

-          Pemeriksaan Kesehatan      : 10.000

-          Pemeriksaan Calon Pengantin  : 25.000

-          Pemeriksaan haji                   : 40.000


- Pelayanan Pendaftaran - Pelayanan distribusi rekam medis - Pelayanan Skrining Kesehatan

  pada jam kerja.

-          SMS pada nomor : 085748161025

-          Email Puskesmas : puskesmaspeterongan@gmail.com

IG Puskesmas : puskesmaspeterongan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis"