Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 445/0010/415.17.21/2023

  1. Pasien terdafatar di Loket pendaftaran

  1. RM diantrikan di R Pemeriksaan Umum
  2. Pasien menunggu panggilan sesuai antrian
  3. Pasien dilakukan diagnosa dan pemeriksaan, jika perlu dilakukan rujukan dibuatkan surat rujukan, jika diperlukan cek laboratorium dirujuk ke lab, jika diperlukan konseling dirujuk ke KIE
  4. Pasien yang sudah didiagnoa dan dilakukan pemeriksaan mendapatkan resep untuk ke farmasi
  5. Pasien Pulang

Anamnesa dan pemeriksaan pasien : 10 menit

Pembuatan resep                            : 2 menit

Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan  : 60 menit

Pelayanan Pemeriksaan Haji    : 60 menit

a. Pasien BPJS : gratis

Surat keterangan pemeriksaan kesehatan Rp.10.000

- Pelayanan pasien sakit - Pelayanan pasien sehat - Pelayanan pemeriksaan Haji - Rujukan Internal - Rujukan FKRTL

Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

-          Kotak saran / pengaduan Puskesmas : 081235338365

-          Telepon pada nomor : 0321- 868853 pada jam kerja.

-          SMS, WA pada nomor : 085748161025

-          Email Puskesmas : puskesmaspeterongn@gmail.com

-          IG Puskesmas : puskesmaspeterongan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum "