Rekomendasi SKTM

  1. Surat Rekomendasi SKTM dari Desa yang sudah ditanda tangani Kepala Desa
  2. Foto Copy KK dan KTP

  1. Pemohon ke kantor Desa minta Surat Rekomendasi SKTM yang jelas peruntukannya dan pastikan ditanda tangani Kepala Desa
  2. Pemohon datang kekecamatan bagian pelayanan ambil kartu antrian
  3. Pemohon dipanggil petugas pelayanan dan menyerahkan menyerahkan berkas permohonan SKTM lengkap persyaratan
  4. Petugas pelayanan yang lain membawa ke meja Camat memintakan tandatangan Rekomendasi SKTP
  5. Rekomendasi tertanda tangani selanjutnya diserahkan ke pemohon dan disarankan dilanjutkan ke Dinas Sosial.

1. Pemohon masuk  ruang Pelayanan ambil  kartu  antrian

2. Dipanggil  Petugas pelayanan  dan  menyerahkan berkas Surat Rekomendasi SKTM  yang sudah     ditandatangani   Kepala  Desa.

3. Surat Rekomdan Persyaratan dinyakanlengkap selanjutnya di mintakan tanda tangan  Camat

4. Setelah ditanda tangani Camat  Surat Rekomendasi diserahkan kembali  dan disarankan dilanjutkan ke  Dinas         Sosial.


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKTM

1. Pemohon Minta Surat Rekomendasi SKTM  dari Desa  dan  dipastikan masuk data Keluarga Miskin

2. Surat  Rekomendasi SKTM  di bawa ke Kecamatan masuk  ruang Pelayanan 

3.Mengambil Kartu  antrian

4. Dipanggil  Petugas pelayanan  dan  menyerahkan berkas Surat Rekomendasi SKTM

5. Surat Rekomdan Persyaratan dinyakanlengkap selanjutnya di mintakan tanda tangan  Camat

6.Setelah ditanda tangani Camat  Surat Rekomendasi diserahkan kembali  dan disarankan dilanjutkan ke Dinas     Sosial.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store