1. Pemohon masuk ruang Pelayanan ambil kartu antrian
2. Dipanggil Petugas pelayanan dan menyerahkan berkas Surat Rekomendasi SKTM yang sudah ditandatangani Kepala Desa.
3. Surat Rekomdan Persyaratan dinyakanlengkap selanjutnya di mintakan tanda tangan Camat
4. Setelah ditanda tangani Camat Surat Rekomendasi diserahkan kembali dan disarankan dilanjutkan ke Dinas Sosial.
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi SKTM
1. Pemohon Minta Surat Rekomendasi SKTM dari Desa dan dipastikan masuk data Keluarga Miskin
2. Surat Rekomendasi SKTM di bawa ke Kecamatan masuk ruang Pelayanan
3.Mengambil Kartu antrian
4. Dipanggil Petugas pelayanan dan menyerahkan berkas Surat Rekomendasi SKTM
5. Surat Rekomdan Persyaratan dinyakanlengkap selanjutnya di mintakan tanda tangan Camat
6.Setelah ditanda tangani Camat Surat Rekomendasi diserahkan kembali dan disarankan dilanjutkan ke Dinas Sosial.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store