Rekomendasi SKCK

  1. Surat Rekomendasi SKCK dari Desa
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP

  1. Ke Kantor Desa minta Rekomendasi SKCK
  2. Ke Kantor Kecamatan dibagian Pelayanan dan ambil kartu antrian
  3. Dipanggil petugas Loket dan menyerahkan berkas pemohonan Rekom SKCK lengkap degan persyaratan yaitu Foto Copy KK danKTP
  4. Surat Rekomendasi SKCK ditandatangani Camat/Sekcam/Kasi dan diserahkan selanjutnya di Surat Rekom SKCK dibawa ke Kepolisian Sektor.

  • Pemohon sebelum Ke Kantor Kecamatan harus meminta Surat Rekomendasi      SKCK  (Surat Keterangan Catatan Kelakuan baik) dari Desa
  • Selanjutnya Pemohon ke Kantor Kecamatan Ruang Paten ambil  kartu  antrian     di panggil  oleh petugas loket,oleh petugas loket di cek kelengkapan berkas dan     persyaratan.
  • Setelah lengkap di mintakan tanda tangan  Camat ,setelah    tertanda tangani  Rekomendasi  SKCK diterimakan  kembali  ke pemohon, dan    diarahlan agar  ke Kantor Kepolisian untuk diterbitkan SKCK.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SKCK

  • Pemohon Ke Kantor  Desa Minta Surat Rekom SKCK
  • Pemohon ke Kantor Kecamatan bagian Pelayanan mengambil kartu  antrian
  • Pemohon dipanggil  Petugas loket  pelayanan dan menyerahkan berkas   pengajuan  Rekom SKCK.Petugas mengecek berkas dan persyaratan setelah dinyatakan  lengkap  bawa ke  meja  Camat  dimintakan Tanda Tangan. apabila Camat tidak  ada,bisa di tanda tangani  Sekcam atau Kasi.Surat Rekomendasi sudah ditandatangani  selanjutnya diserahkan ke  Pemohon.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store