Penyediaan Alat Bantu

  1. Surat Permohonan
  2. Memiliki KTP
  3. Memliki Kartu Keluarga
  4. Foto Full Badang
  5. Surat Keterangan Tidak Mam;pu

  1. Proposal dari Pemerintah Desa Lewat Usulan Musrembang dengan sesuai kriteria
  2. Petugas melakukan Asesment, Verifikasi dan seleksi
  3. Petugas Membuat SK Bupati
  4. Proses Pengusulan Bantuan
  5. Proses Pendampingan dan Penyerahan Alat Bantu
  6. Penyerahan alat bantu dengan menandatangani BAST

Waktu Penyelesaian selama 2-3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Alat Bantu

Penanganan Pengaduan melalui :

1. Datang Langsung 

2. Melalui Kotai Pengaduan

3. Melalui Email Dinsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Alat Bantu"