Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia

  1. Pengusulan
  2. Proposal Permohonan
  3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Umur 60 Tahun Keatas
  5. Memiliki KTP
  6. Memiliki Kartu Keluarga

  1. Memiliki Proposal dari Pemerintah Desa
  2. Melakukan Asesment, Verifikasi dan Seleksi
  3. Membuat SK Bupati
  4. Proses Pengusulan Bantuan
  5. Proses Penyerahan dan Pendampingan
  6. Pemohon Menerima Bantuan dengan Foto Penyerahan Bantuan dan Menandatangani BAST

Waktu Penyelesaian selama 2-3 bulan

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia

Penanganan Pengaduan melalui : 

1. Datang Langsung

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Melalui Email Dinsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia"