Waktu penyelesaian selama 1-2 Hari
Tidak dipungut biaya
Layanan Pemberian Bantuan Bagi Orang Terlantar
Penanganan Pengaduan :
1. Datang Langsung
2. Melalui Kotak Surat / Kotak Pengaduan
3. Melalui Email Dinsos / Facebook
4. Tindak Lanjut Penanganan melalui bidang Rehabilitasi Sosial
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store