Layanan Pemberian Bantuan Bagi Orang Terlantar

  1. Surat Keterangan dari Kepolisian
  2. Buku Register
  3. Identitas Diri (KTP)
  4. Verifikasi

  1. Pemohon
  2. Registrasi dan Verifikasi
  3. Koordinasi dengan Pihak Terkait
  4. Proses Penerbitan Surat Pengantar
  5. Rujuk ke Sentra Tumou tou Manando

Waktu penyelesaian selama 1-2 Hari 

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemberian Bantuan Bagi Orang Terlantar

Penanganan Pengaduan :

1. Datang Langsung

2. Melalui Kotak Surat / Kotak Pengaduan 

3. Melalui Email Dinsos / Facebook

4. Tindak Lanjut Penanganan melalui bidang Rehabilitasi Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Bantuan Bagi Orang Terlantar"