Waktu Penyelesaian 5 (Lima)hari sejak Laporan diterima
Tidak dipungut biaya
Bantuan Bagi Korban Bencana
Penanganan Pengaduan melalui :
1. Datang Langsung
2. Melalui Kotak Pengaduan
3. Melalui Email Dinsos
4. Melalui Facebook
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store