Bantuan Bagi Korban Bencana

  1. Laporan Kejadian Bencana dari Aparat Desa Setempat
  2. Melengkapi KTP, Kartu Keluarga dan Dokumentasi Kejadian
  3. Untuk Bencana Alam Skala Besar memiliki SK Tanggap Darurat
  4. Buku Register

  1. Mendaftar ditempat pendaftaran
  2. Mengkonfirmasi Tujuan
  3. Arahkan kebidang Perlindungan dan Jaminan Sosial / Loket
  4. Berkas lengkap ditindaklanjuti

Waktu Penyelesaian 5 (Lima)hari sejak Laporan diterima

Tidak dipungut biaya

Bantuan Bagi Korban Bencana

Penanganan Pengaduan melalui :

1. Datang Langsung

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Melalui Email Dinsos

4. Melalui Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Bagi Korban Bencana"