1. Pemohon Ke Kantor Desa meminta Blanko Pengajuan KK
2. Pemohon ke kantor Kecamatan membawa Blanko pengajuan KK
3.Pemohon menyerahkan Blanko Pengajuan Penerbitan KK lengkap dengan persyaratannya.
4.Petugas Loket melakukan verifikasi data dan kecukupan persyaratan selanjutnya menyerahkan Operator
5. Operator melakukan Scan berkas berkas dan seluruh persyaratan dan mengirim PDF ke Dispenduk Capil
6. Bila sudah benar dan persaratan Cukup maka KK diproses dan ditanda tangani oleh Kepala Dispenduk Capil secara digital
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
1. Pemohon Ke Kantor Desa meminta Blanko Pengajuan KK
2. Pemohon ke kantor Kecamatan Ruang Paten
3. Pemohon mengambil kartu antrian
4. Pemohon dipanggil petugas Loket,Pemohon menyerahkan Blanko Pengajuan Penerbitan KK lengkap dengan persyaratannya.
5.Petugas Loket melakukan verifikasi data dan kecukupan persyaratan selanjutnya menyerahkan Operator
6. Operator melakukan Scan berkas berkas dan seluruh persyaratan dan mengirim PDF ke Dispenduk Capil
7. Bila sudah benar dan persaratan Cukup maka KK diproses dan ditanda tangani oleh Kepala Dispenduk Capil secara digital
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store