1 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Pindah Antar Kecamatan
1. Pemohon ke Kantor Desa Meminta Blanko Pindah F-1.03
2. Ke Kantor Kecamatan masuk ruang Paten ambil kartu antrian danmenunggu panggilan.
3. Dipanggil Petugas Loket menyerahkan Berkan dan persyaratan untuk diVerifikasi Petugas loket.
4. Berkas diserahkan ke Operator untuk buatkan Surat Pengantar Pindah yang ditanda tangani Camat,
5. Surat Pindah besuknya bisa diambiloleh Pemohon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store