Pindah Antar Kecamatan

  1. Blanko F-1.03 dari Desa
  2. Kartu Keluarga (KK) dan KTP Asli
  3. Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum usia 17 tahun harus melampirkan Foto KK yang akan diikuti
  5. Apabila KK dan Atau KTP hilang maka harus ada Surat Kehilangan yang di keluarkan oleh Kepolisian

  1. Pemohon Ke Kantor Desa meminta Blako pengantar Pindah Tempat (F-1.03)
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan membawa Blanko Pindah Tempat beserta Persyaratannya
  3. Pemohon masuk Ruang Paten/Ruang Pelayanan ambil Kartu Antrian
  4. Pemohon di panggil Petugas Loket dan menyerahkan Berkas denganlengkappersyaratannya
  5. Petugas Loket menyerahkan Berkas Pindah ke Operator
  6. Operator membuatkan Surat Pengantar Pindah Tempat untuk di tanda tangani Camat
  7. Surat Pindah antar Kecamatan di tanda tangani Camat.
  8. Besuk harinya Pemohon bisa mengambil berkas Pindah antar Kecamatan yang sudah ditanda tangani oleh Camat

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Antar Kecamatan

1. Pemohon ke Kantor Desa Meminta Blanko Pindah F-1.03

2. Ke Kantor Kecamatan masuk ruang Paten ambil  kartu antrian     danmenunggu  panggilan.

3. Dipanggil Petugas Loket menyerahkan Berkan dan  persyaratan     untuk diVerifikasi Petugas loket.

4. Berkas diserahkan ke Operator untuk buatkan Surat Pengantar     Pindah yang ditanda tangani Camat,

5. Surat Pindah besuknya bisa  diambiloleh Pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store