Distribusi Barang Logistik Bencana (Buffer Stock) Tahap Tanggap Darurat (Saat Bencana)

  1. Data dan informasi korban terdampak bencana yang diperoleh dari TAGANA/TRC/relawan penanggulangan bencana lainnya
  2. SK Tanggap Darurat ditandatangani Kepala Daerah
  3. Perintah pimpinan
  4. Dokumentasi/foto

  1. a. Mengkomunikasikan dengan Petugas gudang/relawan TAGANA untuk menyiapkan barang-barang logistik yang akan didistribusi. b. Memastikan barang-barang logistik yang akan didistribusi dalam kondisi layak konsumsi dan layak pakai. c. Menyiapkan armada (provinsi) untuk pengangkutan barang. d. Pemuatan barang-barang logistik. e. Membuat/menyiapkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) barang. Berita acara ditandatangani di lapangan/lokasi dengan pihak terkait. f. Barang logistik siap didistribusi menuju lokasi bencana.

Masa tanggap darurat

APBN, APBD Provinsi

Distribusi kebutuhan barang logistik masa tanggap darurat

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Distribusi Barang Logistik Bencana (Buffer Stock) Tahap Tanggap Darurat (Saat Bencana)"