Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis Dalam Panti

  1. 1. Berita acara serah terima klien dari Dinas Sosial Kab/Kota 2. Berita acara serah terima klien dari instansi terkait 3. Berita acara serah terima klien dari masyarakat/kepala desa/kelurahan

  1. 1. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen masalah kebutuhan dan system sumber penerima manfaat 2. Petugas menyusun rencana bimbingan dan rehabilitasi sosial berdasarkan hasil asesmen masalah kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat 3. Petugas memberikan motivasi kepada penerima manfaat dalam bimbingan fisik, bimbingan mental dan bimbingan sosial, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya 4. Petugas mengisi blanko monitoring dan evaluasi perkembangan penerima manfaat meliputi perkembangan fisik, mental, social, spiritual, keterampilan dan lainnya 5. Petugas Menyusun laporan perkembangan fisik, mental, social dan keterampilan penerima manfaat

Jangka waktu pelayanan bimbingan temporer dalam panti rehabilitasi tuna social : 31 hari

Jangka waktu pelayanan regular : Januari s/d Desember

Tidak dipungut biaya

1. Laporan hasil asesmen masalah kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat 2. Jadwal kegiatan bimbingan rehabilitasi social 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan keterampilan, bimbingan fisik, bimbingan mental dan bimbingan sosial

1.     Melalui konsultasi langsung dan kotak saran yang beralamat di Jl. Guru Tua No. 134

Melalui No. Telp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Dasar Gelandangan dan Pengemis Dalam Panti"