Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar Dalam Panti

  1. A. Sasaran Persyaratan umum rehabilitasi anak terlantar pada UPT PSA ditujukan kepada 2 kelompok sasaran sebagai berikut : 1. Sasaran Primer a. Anak terlantar mencakup yatim miskin, piatu miskin, yatim piatu miskin (usia 14-18 tahun dan belum menikah) b. Anak yang keluarganya dalam waktu relative lama tidak mampu melaksanakan fungsinya secara wajar c. Anak yang keluarganya mengalami perpecahan, mengidap penyakit kronis, terpidana, korban bencana dan lain-lain 2. Sasaran Sekunder a. Anak yang dianggap rentan mengalami ketelantaran dan jika tidak ditangani Negara
  2. B. Persyaratan Adminisrasi 1. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kab/Kota 2. Surat persetujuan mengikuti rehabilitas social dasar anak dalam panti 3. Surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas 4. Fotocopy dokumen kependudukan orang tua/keluarga dan calon anak binaan (KTP/KK) 5. Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 6. Kartu BPJS/Kartu Indonesia Sehat
  3. C. Persyaratan Teknis 1. Ketersediaan kuota calon anak binaan, berdasarkan pertimbangan ketersediaan fasilitas, SDM dan kemampuan anggaran 2. Rekomendasi hasil penjangkauan dan hasil assessment bagi calon anak binaan yang mendaftarkan diri secara langsung

  1. 1. Penjangkauan/mendaftarkan diri 2. Assessment 3. Bimbingan motivasi 4. Perencanaan intervensi 5. Penerimaan 6. Pemberian bimbingan mental 7. Pemberian bimbingan social 8. Pemberian bimbingan fisik 9. Pemberian bimbingan kerohanian 10. Pemberian bimbingan keterampilan hidup (life skill) 11. Pemberian bantuan (toolkit) 12. Pemulangan pengkahiran pelayanan 13. TEPAK (Temu Penguatan Anak dan Keluarga) 14. Monitoring dan evaluasi

3 (tiga) minggu sejak diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas

Tidak dipungut biaya

Anak terlantar yang fungsi sosialnya telah pulih dan mandiri

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

1.     Kotak saran pada kantor UPT. PSA

2.     Whatsapp ke 085796795027

Website Dinas Sosial Prov. Sulteng : dinsos.sultengprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar Dalam Panti "