3 (tiga) minggu sejak diterbitkannya Surat
Keputusan Kepala Dinas
Tidak dipungut biaya
Anak terlantar yang fungsi sosialnya telah pulih dan mandiri
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
1. Kotak saran pada kantor UPT. PSA
2. Whatsapp ke 085796795027
Website Dinas Sosial Prov. Sulteng : dinsos.sultengprov.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store