Bantuan Langsung Tunai

  1. Kepala Keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan bukan merupakan penerima program sembako (yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non Tunai) serta penerima program Keluarga Harapan, orang yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan merupakan salah satu Kriteria dari pemerintah desa/kelurahan setempat
  2. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
  3. Berusia di atas 18 tahun dan sudah menikah dan atau pernah menikah, dan atau belum menikah tetapi sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga
  4. Memprioritaskan keluarga miskin yang berada dalam Desil 1/sangat miskin
  5. Memiliki identitas kependudukan sesuai domisili tempat tinggal (Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga)
  6. Bukan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan atau aparat desa
  7. Khusus pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada huruf a menyertakan surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan setempat

  1. Verifikasi dan pengusulan data calon penerima bantuan sesuai kuota masing-masing kabupaten/kota melalui potensi sumber kesejahteraan social dengan memprioritaskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dalam aplikasi SIKS-NG
  2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota Mengumpulkan bukti dukung sebagaimana huruf a berdasarkan desa/kecamatan dan diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Usulan nama calon penerima bantuan ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota dan dilampirkan dengan Surat Pertanggung jawaban Mutlak yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengajukan calon penerima bantuan kepada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah sesuai dengan keputusan kepala daerah masing-masing
  4. Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah melakukan telaah terhadap kesesuaian kriteria dengan pengajuan calon penerima bantuan
  5. Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah melakukan rekonsiliasi data calon penerima bantuan dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  6. Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan daftar penerima bantuan untuk ditetapkan dengan keputusan Gubernur

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan bagi Individu

Pada Layanan Pengaduan yang terintegrasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Langsung Tunai"