Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

  1. Masyarakat Miskin yang masuk dalam DTKS
  2. Memiliki KTP/KK
  3. Telah Menikah
  4. Belum pernah menerima bantuan KUBE
  5. Diprioritaskan yang memiliki embrio Usaha
  6. Kelompok terdiri dari 10 Orang dan akan diberikan Rekomendasi

  1. Mendaftar ditempat pendaftaran
  2. Konfirmasi Tujuan
  3. Diarahkan kebidang penanganan Fakir Miskin
  4. Cek data di Aplikasi Siks-Ng
  5. Terdaftar di DTKS
  6. Rekomendasi / ACC / Usul Musrembang

Waktu Penyelsaian selama 1 (satu) hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)

Penanganan Pengaduan melalui :

1. datang Langsung

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Melalui Email Dinas, melalui Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE)"