Pemberian Bantuan Usaha Ekonomi Produktif ( UEP)

  1. Kepala Keluarga dan/atau Pencari Nafkah Utama dalam keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang belum terdaftar tetapi dalam proses pengusulan DTKS
  2. Telah menikah dan atau pernah menikah, dan atau belum menikah tetapi sebagai pencari nafkah dalam keluarga
  3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun sampai 60 (enampuluh) tahun dan masih produktif
  4. Memiliki KTP/KK
  5. Bukan dari kalangan Pegawai Negeri/Pensiunan (PNS, TNI, POLRI) serta aparat Desa/Kelurahan
  6. Mempunyai keterbatasan modal usaha
  7. Masyarakat yang memiliki keinginan berusaha dan belum pernah mendapat bantuan stimulan usaha serta memiliki potensi dan keterampilan dalam melaksanakan UEP

  1. Membuat usulan dalam bentuk Proposal yang diajukan kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  2. Proposal pengajuan bantuan dari kabupaten/kota diterima satu tahun sebelum tahun anggaran di tetapkan
  3. Dinas Sosial Kabupaten/Kota menghimpun seluruh proposal dan melakukan verifikasi administrasi dan lapangan
  4. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengajukan dan merekomendasikan calon penerima bantuan yang layak berdasarkan hasil verifikasi kepada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah

1 (satu)tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Bantuan Usaha Ekonomi Produktif ( UEP) sesuai yang tersedia di DPA

a. Koordinsi dan Sinkronisasi Program Provinsi dan Daerah. berkaitan dengan data usulan calon penerima bantuan UEP. b. Pentingnya Sharing Dana untuk kegiatan antara Provinsi dan Daerah.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Usaha Ekonomi Produktif ( UEP) "