Sidang Tim Pertimbangan dan Izin Pengangkatan Anak Daerah

  1. Persyaratan Calon Anak Angkat (CAA) 1) Anak yang belum berusia 18 tahun 2) Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan 3) Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak 4) Memerlukan perlindungan khusus 5) Harus mnelampirkan persyaratan atministratif (Copy Ktp aorang tua kandung, atau wali yang sah atau kerabat CAA, Copy kartu keluarga orang tua CAA dan kutipan akte kelahiran)
  2. Persyaratan Calon Orang Tua Angkat (COTA) 1) Sehat jasmani rohani 2) Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 Tahun 3) Beragama sama dengan calon anak angkat 4) Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan 5) Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 Tahun 6) Tidak merupakan pasangan sejenis 7) Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak 8) Dalam keadaan mampu secara ekonomi sosial 9) Memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang kandung atau wali anak 10) Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak 11) Adanya laporan social dari Pekerja Social Dinas Sosial Provinsi (Supervisor Sakti Peksos) 12) Telah mengasuh anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan 13) Memperoleh izin Kepala Dinas Sosial Provinsi
  3. A. Pengangkatan Anak secara langsung: a. Calon Anak Angkat (CAA) harus berada dalam pengasuhan orang tua kandung atau waliPelaksanaan hanya dapat dilakukan oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA) baik suami maupun istri berkewarganegaraan Indonesia b. Pelaksanaan hanya dapat dilakukan oleh Calon Orang Tua Angkat (COTA) baik suami maupun istri berkewarganegaraan Indonesia 1. Persyaratan Material COTA: o Sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupoun mental, mampu untuk mengasuh CAA o Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun o Beragama sama dengan agama calon anak angkat o Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan o Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 Tahun o Tidak merupakan pasangan sejenis o Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak o Dalam keadaan mampu secara ekonomi social o Memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang tua kandung atau wali anak o Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak o Adanya laporan social dari Pekerja Social Dinas Social Provinsi (Supervisor Sakti Peksos) o Memperoleh Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota o Memperoleh izin Kepala Dinas Sosial Provinsi 2. Persyaratan administrative COTA (Yang berupa Copy harus dilegalisir Oleh lembagan yang menerbitkan dokumen atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ) o Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah o Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah o Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah o Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah o Copy akta kelahiran COTA o Surat keterangan catatan kepolisian setempat o Copy surat nikah / akkta pernikahan COTA o Kartu keluarga dan KTP COTA o Copy akta kelahiran CAA o Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA o Surat Izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat diatas kertas bermaterai cukup o Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak . o Surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh document yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya. o Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa distriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak. o Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa o COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang o tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak o Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota o Surat Keputusan izin pengangkatan anak yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi
  4. B. Pengangkatan Anak melalui Lembaga Pengasuhan Anak a. Calon Anak Angkat (CAA) harus berada dalam Lembaga Pengasuhan Anak b. CAA harus memenuhi persyaratan umum diatas. 1. Persyaratan Material COTA: Sehat jasmani dan rohani baik secara fisik maupun o mental, mampu untuk mengasuh CAA o Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 tahun o Beragama sama dengan agama calon anak angkat o Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan o Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 Tahun o Tidak merupakan pasangan sejenis o Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak o Dalam keadaan mampu secara ekonomi social o Memperoleh persetujuan anak, bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan izin tertulis dari orang tua kandung atau wali anak o Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak o Adanya laporan social dari Pekerja Social Dinas Social Provinsi (Supervisor Sakti Peksos) o Memperoleh Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota o Memperoleh izin Kepala Dinas Sosial Provinsi 2. Persyaratan administrative COTA (Yang berupa Copy harus dilegalisir Oleh lembaga yang menerbitkan dokumen atau lembaga yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan ) o Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah o Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah o Copy akta kelahiran COTA o Surat ketrangan catatan kepolisian setempat o Copy surat nikah / akkta pernikahan COTA o Kartu keluarga dan KTP COTA o Copy akta kelahiran CAA o Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA o Surat Izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat diatas kertas bermaterai cukup o Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak. o Surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh document yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya. o Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa distriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak. o Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak o Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota o Surat Keputusan izin pengangkatan anak yang o dikeluarkan o oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi untuk ditetapkan dipengadilan

  1. A. Pengangkatan anak secara langsung a. COTA mengajukan permohonan izin pengasuhnan anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi diatas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administratif CAA dan COTA b. Kepala Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota menugaskan Pekerja sosial Provinsi/ Kab/ Kota untuk melakukan penilaian kelayakan COTA c. Permohonan pengangkatan anak diajukan kepada Kepala dinas sosial provinsi melaui dinas sosial Kab/Kota d. Kepala Dinas Sosial Kab/Kota mengeluarkan Rekomendasi untuk dapat diproses lebih lanjut ke Provinsi e. Kepala Dinas Sosial Provinsi mengeluarkan surat keputusan tentang izin pengangkatan anak untuk dapat diproses lebih lanjut dif. Pengadilan. Pengajuan dilakukan oleh COTA atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak kepengadilan. g. Setelah terbitnya penetapan pengadilan dan selesainya proses pengangkatan anak COTA melapor dan menyampaikan salinan tersebut kedinas sosial dan kedinas kependudukan dan pencatatan sipil kab/kota h. Dinas Sosial mencatat dan mendokumntasikan serta melaporkan pengangkatan anak tersebut ke Kementerian Sosial RI
  2. B. Pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak a. COTA mengajukan permohonan izin pengasuhnan anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi diatas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administratif CAA dan COTA b. Kepala Dinas Sosial Provinsi menugaskan Pekerja sosial Provinsi dan pekerja sosial lembaga pengasuhan anak untuk melakukan penilaian kelayakan COTA c. Kepala Dinas Sosial Provinsi mengeluarkan surat izin pengasuhan sementara d. Pekerja Sosial melakukan bimbingan dan pengawasan selama pengasuhan sementara e. Cota mengajukan izin pengangkatan anak kepada kepala dinas sosial provinsi diatas kertas bermaterai cukup f. Pekerja sosial dai dinas sosial provinsi dan pekerja sosial lembaga pengasuhan anak melakukan kunjungan rumah untuk mengetahui perkembangan CAA selama di asuh COTA g. Kepala Dinas Sosial Provinsi membahas hasil penilaian kelayakan cota dan memeriksa serta meneliti berkas atau dokumen permohonan pengangkatan anak dalam forum TIM PERTIMBANGAN di Provinsi h. Kepala Dinas Sosial Provinsi mengeluarkan surat untuk izin pengangkatan anak agar dapat diproses lebih lanjut dipengadilan pengajuan dilakukan oleh COTA atau kuasanya dengan mendaftrakan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan i. Dalam hal permohonan pengangkatan anak ditolak, maka anak akan dikembalikan kepada lembaga pengasuhan anak j. setelah terbitnya penetapan pengadilan dan selesainya proses pengangkatan anak cota melapor dan menyampaikan salinan tersebut kedinas sosial dan kedinas kependudukan catatan sipil kab/kota k. Kepala Dinas Sosial mencatat dan mendokumentasikan serta melaporkan pengangkatan anak tersebut ke Kementerian Sosial RI

8 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi TIM PIPA

Dapat disampaikan secara langsung kepada Dinas Sosial Provinsi, Seksi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Sidang Tim Pertimbangan dan Izin Pengangkatan Anak Daerah"