Unit Pelayanan Sosial Keliling

  1. Penyandang Disabilitas (Disabilitas fisik,sensorik,intelektual dan mental)
  2. Pemerintah daerah lokasi kegiatan dilaksanakan
  3. Keluarga Penyandang Disabilitas (Ibu/Ayah/Saudara)
  4. Pendamping Penyandang Disabilitas
  5. Tokoh masyarakat
  6. Dokter
  7. Psikolog/Tenaga Kesehatan

  1. 1. Persiapan Sebagai Langkah awal penyelenggaraan UPSK, persiapan penyelengaraan UPSK mulai dari perencanaan, penyelenggaraan dan tindak lanjutnya yang menjadi bahasan dalam rapat Tim UPSK. a. Rapat koordinasi Pelaksanaan rapat koordinasi dalam rangka : 1. Koordinasi ke Dinas Sosial Kab/Kota Tempat pelaksanaan UPSK 2. Mengumpulkan dan mendapatkan dukungan serta informasi untuk tidak lanjut hasil UPSK 3. Pembentukan Tim UPSK melalui penerbitan Surat Keputusan. Rapat koordinasi UPSK melibatkan peserta : 1. Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota 2. Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota 3. Organisasi Penyandang Disabilitas 4. Dan lainnya yang dianggap perlu b. Perlengkapan Perlengkapan UPSK terdiri dari : 1. Alat transportasi pengangkut peralatan operasional dan Tim UPSK 2. Peralatan teknis UPSK seperti peralatan penyuluhan, pelatihan, konsultasi dan tes/Assesment 3. Peralatan Administrasi
  2. 2. Tim UPSK Pelaksanaan UPSK membutuhkan dua tim yaitu : a. Tim Provinsi Dibentuk pada tingkat provinsi, yang bertugas menentukan arah dan kebijaksanaan penyelenggaraan UPSK dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan UPSK pada tingkat provinsi dengan melaporkan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah b. Tim kabupaten Dibentuk pada tingkat kabupaten/kota, bertindak selaku tim pelaksana yang bertugas melaksanakan UPSK di Kabupaten/Kota, menentukan lokasi UPSK dan bertanggung jawab atas pelaksanaan UPSK pada tingkat kabupaten/kota dengan melaporkan kepada Bupati/walikota dan kepala dinas social setempat.
  3. 3. Pendataan Sebelum pelaksanaan UPSK, diperlukan data yang akurat penyandang disabilitas meliputi jumlah penyandang disabilitas, jenis disabilitas, umur, jenis kelamin. sehingga kebutuhan akses pada saat mengikuti kegiatan tidak mengalami kesulitan. pelaksanaan UPSK juga terpusat pada aspek yang lebih detil yaitu bersifat social psikologis, medis dan lain sebagainya

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Unit Pelayanan Sosial Keliling

Dapat disampaikan secara langsung kepada Dinas Sosial Provinsi, Seksi Pelayanan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan Sosial Keliling"