Bantuan Sosial Penyediaan Alat Bantu Dalam Panti dan Penjangkauan

  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab/Kota
  2. Surat Pengantar dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota
  3. Profil lembaga lengkap, struktur organisasi pengurus, jumlah Disabilitas dalam dan luar panti sesuai yang ada dalam Basis Data Terpadu, dokumentasi dll)
  4. Foto Copy Tanda Daftar Orsos dari Dinas Sosial Kab/Kota
  5. Foto Copy Izin Operasional lembaga yang masih berlaku
  6. Foto Copy Pendirian Akte Notaris lembaga
  7. Foto Copy NPWP lembaga
  8. Foto Copy buku rekening lembaga yang masih aktif

  1. Proposal dimasukkan ke Sub Bagian Kepegawaian dan Umum
  2. Kepala sub bagian kepegawaian dan umum meneruskan Proposal yang masuk kepada Kepala Dinas untuk diposisi ke Bidang terkait.
  3. Proposal yang sudah didisposisi Kepala Dinas selanjutnya diserahkan ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk segera ditindaklanjuti oleh Penyuluh Sosial Ahli Muda Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
  4. Penyuluh Sosial Ahli Muda Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dibantu Staf memeriksa dan meneliti persyaratan proposal permohonan yang masuk apakah sudah sesuai yang dipersyaratkan atau belum
  5. Penyuluh Sosial Ahli Muda Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas melaporkan ke Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial atas terpenuhinya persyaratan yang telah di persyaratkan dalam proposal yang dimaksud, sedangkan proposal yang belum/kurang seperti yang dipersyaratkan Penyuluh Sosial Ahli Muda Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas akan mengkoordinasikan ke Dinas sosial kab/kota terkait
  6. Selanjutnya Penyuluh Sosial Ahli Muda Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas menindaklanjuti proposal tersebut dengan membuat Lampiran Calon Penerima Bantuan, Surat Pengantar dan Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas atas usulan untuk kemudian disampaikan kepada Biro Hukum untuk diterbitkan Surat Keputusan Gubernur
  7. Surat Keputusan yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah, akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pihak ke tiga untuk melaksanakan pengadaan Penyediaan Alat Bantu untuk diserahan kepada LKS Penyandang Disabilitas

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Penyediaan Alat Bantu

Dapat disampaikan secara langsung kepada Dinas Sosial Provinsi, pada Bidang Rehabilitasi Sosial yang membidangi Penyandang Disabilitas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Penyediaan Alat Bantu Dalam Panti dan Penjangkauan"