Penyelesaian Pengaduan selama 1 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTIILAHU)
Penanganan Pengaduan melalui :
1. Datang Langsung
2. Melalui Kotak Pengaduan
3. Melalui Facebook, Email Dinsos
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store