Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTIILAHU)

  1. Permohonan Tertulis
  2. Salinan Foto Copy Rekening
  3. Salinan Foto Copy KTP dan KK
  4. Terdaftar dalam DTKS
  5. Memiliki Surat Keteranan Kepemilikan Tanah
  6. Rencana Anggaran Biaya

  1. Mendaftar diloket pendaftaran
  2. Konfirmasi Tujuan
  3. Arahkan kebidang Penanganan Fakir Miskin
  4. Cek Data di Aplikasi Siks-Ng
  5. Terdaftar di DTKS
  6. Rekomendasi

Penyelesaian Pengaduan selama 1 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTIILAHU)

Penanganan Pengaduan melalui :

1. Datang Langsung

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Melalui Facebook, Email Dinsos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RUTIILAHU)"