Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  1. Memiliki KTP
  2. Memiliki Kartu Keluarga
  3. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Mendaftar ditempat Pendaftaran / Loket Pendaftaran
  2. Mengkonfirmasi Tujuan
  3. Arahkan kebidang Penanganan Fakir Miskin
  4. Cek Data di Aplikasi Siks-Ng
  5. Terdaftar DTKS
  6. Rekomendasi / Usul BPNT

Jangka waktu penyelesaian selama 25 Menit 

Tidak dipungut biaya

BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)

Penanganan Pengaduan :

1. Datang Langsung

2. Melalui Kotak Pengaduan 

3. Melalui Email Dinsos, Facebook, Website, SP4N Lapor

4. Tindak lanjut melalui Bidang Penanganan Fakir Miskin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)"