Jangka waktu penyelesaian selama 25 Menit
Tidak dipungut biaya
BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)
Penanganan Pengaduan :
1. Datang Langsung
2. Melalui Kotak Pengaduan
3. Melalui Email Dinsos, Facebook, Website, SP4N Lapor
4. Tindak lanjut melalui Bidang Penanganan Fakir Miskin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store