Standar Pelayanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Memiliki KTP
  2. Memiliki Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Miskin dari Sangadi Setempat

  1. Mendaftar ditempat Pendaftaran
  2. Konfirmasi Tujuan
  3. Arahkan kebidang Penanganan Fakir Miskin / Loket Pelayanan DTKS
  4. Cek Data di Aplikasi
  5. Terdaftar
  6. Perbaikan Data

Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selama 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penanganan Pengaduan :

1. Datang Langsung

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Melalui Email Dinsos, Facebook, Website dan SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"