Pusat Pengendalian Operasional (PUSDLOPS) Bencana / Pos Koordinasi (POSKO) Bencana

  1. Tempat/gedung khusus yang ditetapkan sebagai Posko bencana dan sebagai sekretariat Pusdalops bencana
  2. Petugas/relawan yang ditetapkan sebagai Petugas Posko/ Pusdalops bencana
  3. Fasilitas pendukung yang memadai dalam melaksanakan tugas-tugas Pusdalops atau kePoskoan

  1. Mengangkat Petugas Pusdalops/Posko sekaligus ditetapkan sebagai Pegawai Non ASN dan memperoleh insentif/honor setiap bulan
  2. Membagi tugas untuk penjagaan Posko dan memfungsikan peralatan yang tersedia utuk kepentingan kebencanaan
  3. Memantau perkembangan dan dinamika kebencanaan di wilayah Sulawesi Tengah
  4. Memastikan setiap data dan informasi kebencanaan yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  5. Mengelola data dan informasi kebencanaan dengan penuh tanggung jawab
  6. Melaporkan setiap data dan informasi yang diterima serta mengkoordinasikan dengan pihak terkait

1 Tahun

APBN, APBD Provinsi

Pelayanan informasi kebencanaan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pusat Pengendalian Operasional (PUSDLOPS) Bencana / Pos Koordinasi (POSKO) Bencana"