Pelayanan Dapur Umum Lapangan/DUMLAP Tahap Tanggap Darurat)

  1. Data dan informasi korban terdampak bencana yang diperoleh dari TAGANA/TRC/relawan penanggulangan bencana lainnya
  2. SK Tanggap Darurat ditandatangani Kepala Daerah
  3. Perintah pimpinan
  4. Dokumentasi/foto

  1. Mengkomunikasikan dengan anggota TAGANA/relawan PB tentang pembukaan dan penyiapan DUMLAP selama masa tanggap darurat
  2. Menyiapkan armada DUMLAP
  3. Memastikan jumlah anggota TAGANA/relawan PB untuk membuka layanan DUMLAP (surat tugas)
  4. Menyiapkan barang logistik (permakanan) baik yang tersedia dalam gudang maupun bantuan masyarakat untuk layanan DUMLAP
  5. Memastikan barang logistik (permakanan) dalam kondisi layak konsumsi
  6. Menyiapkan lokasi yang tepat untuk penempatan DUMLAP
  7. Membuka Posko Layanan DUMLAP serta memastikan titik pengungsian dan jumlah korban terdampak
  8. Pembagian tugas untuk pelayanan DUMLAP selama masa tanggap darurat
  9. Petugas DUMLAP siap melaksanakan tugas sesuai perintah, arahan dan sumberdaya yang tersedia

Masa tanggap darurat sesuai SK Tanggap Darurat

APBN, APBD Provinsi, BTT

Layanan Dapur Umum Lapangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dapur Umum Lapangan/DUMLAP Tahap Tanggap Darurat)"