Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (Tata Kelola Logistik Bencana Alam)

  1. Gudang yang layak dan memenuhi syarat untuk penyimpanan barang-barang logistik bencana
  2. Penataan barang logistik dalam gudang; Kelompok barang sejenis, Rencana peruntukan bantuan, Penggunaan alas/palet, Kelembaban ruangan/jarak barang, Kedatangan dan pengeluaran barang

  1. Mengangkat Petugas Gudang sekaligus ditetapkan sebagai Pegawai Non ASN dan memperoleh insentif/ honor setiap bulan
  2. Distribusi/penyaluran bantuan logistik didukung oleh: 1) Data korban terdampak bencana. 2) Jenis dan jumlah bantuan logistik yang dibutuhkan. 3) Surat Perintah Pengeluaran Barang. 4) Berita Acara Serah Terima Barang.
  3. Memeriksa barang-barang logistik secara periodik yang dilakukan oleh Petugas Gudang dan memastikan barangbarang dalam kondisi aman, layak konsumsi dan layak pakai
  4. Mengupdate data barang-barang logistik/kartu barang
  5. Melaporkan barang-barang logistik
  6. Memusnahkan barang-barang logistik yang dinyatakan telah kadaluwarsa serta didasarkan pada Berita Acara Pemusnahan dan Penghapusan (BAPP) Barang dan dokumentasi/foto

1 Tahun

APBN, APBD Provinsi

Tata Kelola Logistik Bencana

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (Tata Kelola Logistik Bencana Alam)"