Permohonan Bantuan UEP Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Surat Permohonan untuk mendapatkan bantuan LKS
  2. Memiliki Akte pendirian LKS
  3. Memiliki Anggaran Dasar dan ART
  4. Memiliki Struktur Organisasi atauSusunan Kepengurusan dan Foto Copy KTP
  5. Memiliki NPWP LKS
  6. Daftar Anak Dalam Panti
  7. Foto Copy Buku Rekening LKS
  8. Laporan Kegiatan (Program kerja di bidang kesejahteraan sosial)

  1. Membuat Usulan dalam bentuk proposal yang ditujukan kepada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Berkas permohonan akan diverifikasi oleh petugas
  3. Jika telah memenuhi syarat maka akan dibuatkan Surat Keputusan Kepala Dinas sebagai penetapan pemberian bantuan UEP LKS

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan UEP Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola LKS Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah

2. Tertulis (surat) di alamatkan ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah Jl.Prof.Moh.Yamin No.15 Palu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Bantuan UEP Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"