Permohonan Izin Pengumpulan Uang atau Barang

  1. Surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  2. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha
  3. Nomor pokok wajib pajak
  4. Bukti setor pajak bumi dan bangunan /surat sewa tempat
  5. Nomor rekening/wadah tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
  6. KTP direktur/ketua
  7. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
  8. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
  9. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
  10. Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Cq Kepala Dinas PMPTSP Prov. Sulteng dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan
  2. Menerima Permohonan Kajian Tehnis dari Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Tim Pengkaji melakukan kajian terhadap permohonan berdasarkan peraturan perundangan
  4. Kepala Dinas Menandatangani kajian pertimbangan Teknis
  5. Mengirim pertimbangan teknis kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas PMPTSP Prov. Sulteng
  6. Kepala Dinas PMPTSP An. Gubernur Sulawesi Tengah mengeluarkan Izin Pengumpulan Uang/Barang

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin pengumpulan uang atau barang

Dapat disampaikan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Pengumpulan Uang atau Barang"